Monday, 17 November 2014

Ini dia aturan sepakbola terbaru FIFA Law of the Game 2010/2011



Haiii Kembali Lagi Bersama Admin kali ini akan membahas Seputar sepakbola dan FIFA kabar terbaru menunjukkan bahwa peraturan permainan sepakbola sudah di ganti berdasarkan FIFA Law of the Game 2010/2011 Apa saja peraturan yang diubah ??? silahkan lihat di bawah ini :
 
PERATURAN PERMAINAN SEPAKBOLA


Sumber : FIFA Law of the 
Game 2010/2011

ATURAN I – LAPANGAN PERMAINAN

LAPANGAN
- Pertandingan dapat dilakukan di lapangan rumput alami atau rumput sintetis tergantung aturan kompetisi/pertandingan.
- Warna lapangan sintetis harus hijau
- Jika digunakan untuk pertandingan resmi FIFA, lapangan sintetis harus mendapat persetujuan dari FIFA

GARIS LAPANGAN
- Lapangan permainan harus persegi panjang dan ditandai dengan garis. Garis-garis ini berasal dari daerah-daerah yang mereka batas.
- Dua garis batas lagi disebut garis sentuh atau kita kenal dengan nama kotak 
penalty. Dua garis yang lebih pendek disebut garis gawang kita lebih mengenal dengan nama daerah gawang atau kotak gawang.
- Lapangan permainan dibagi menjadi dua bagian dengan garis tengah, yang bergabung dengan titik-titik tengah dari dua garis sentuh.
- Tanda pusat akan ditunjukkan di titik tengah dari garis tengah. Sebuah lingkaran dengan 
radius 9,15 m (10 yds) yang ditandai di sekitarnya.- Sebuah tanda dapat dilakukan dari lapangan permainan, 9.15 m (10 yds) dari busur sudut dan pada sudut kanan ke garis tujuan dan garis-garis sentuhan, untuk memastikan bahwa pemainbertahan berada di jarak ini ketika tendangan sudut sedang diambil


UKURAN INTERNASIONAL
Panjang : min 100 m (110 yds) – max 110 m (120 yds)
Lebar : min 64 m (70 yds) max 75 m (80 yds)

DAERAH GAWANG (THE GOAL AREA)
Dua garis yang ditarik pada sudut kanan ke garis gawang, 5,5 m (6 yds) dari dalam gawang masing-masing. Garis-garis ini meluas ke bidang bermain untuk jarak 5,5 m (6 yds) dan bergabung dengan garis yang ditarik sejajar dengan garis gawang. Daerah dibatasi oleh garis dan garis gawang adalah daerah gawang

DAERAH PENALTI (THE PENALTY AREA)
Dua garis yang ditarik pada sudut kanan ke garis gawang, 16,5 m (18 yds) dari dalam gawang masing-masing. Garis-garis ini meluas ke bidang bermain untuk jarak 16,5 m (18 yds) dan bergabung dengan garis yang ditarik sejajar dengan garis gawang.

Daerah ini dibatasi oleh garis dan garis gawang adalah area penalti.

Dalam setiap area penalti, tanda hukuman dibuat 11 m (12 yds) dari titik tengah antara tiang gawang dan jarak yang sama kepada mereka.

Sebuah busur dari lingkaran dengan radius 9,15 m (10 yds) dari pusat setiap tanda hukuman yang diambil di
luar area penalti.

TIANG 
BENDERA
Sebuah tiang bendera, tinggi tidak kurang dari 1,5 m (5 ft), dengan bagian dipasang bendera harus ditempatkan di setiap sudut lapangan permainan.

Tiang bendera juga dapat ditempatkan pada setiap akhir baris tengah, tidak kurang dari 1 m (1 yd) di luar garis sentuh/garis permainan.

BUSUR SUDUT
Sebuah seperempat lingkaran dengan radius 1 m (1 yd) dari setiap tiang bendera sudut digambarkan di dalam lapangan permainan

GAWANG
- Gawang harus ditempatkan pada pusat setiap garis gawang.
- Gawang terdiri dari dua tiang tegak berjarak sama dari bendera sudut dan di bagian atas oleh palang
horizontal/mistar. Tiang gawang dan palang/mistar harus dibuat dari kayu, logam atau bahan lain yang disetujui. Harus persegi, persegi panjang, bulat atau berbentuk elips dan tidak boleh membahayakan pemain.
- Jarak antara tiang gawang adalah 7,32 m (8 yds) dan jarak dari tepi bawah mistar gawang ke tanah adalah 2,44 m (8 ft).
Kedua tiang gawang dan mistar gawang memiliki lebar yang sama dan kedalaman, yang tidak melebihi 12 cm (5 in). Garis Gawang harus dari lebar yang sama seperti tiang gawang dan mistar gawang.
- Jaring dapat disertakan dengan gawang dan tanah di belakang tujuan, asalkan mereka benar didukung dan tidak mengganggu penjaga gawang.
- Tiang gawang dan lintang/mistar harus putih

KESELAMATAN
Gawang harus tertanam aman dengan aman ke tanah. Gawang Portable hanya dapat digunakan jika mereka memenuhi persyaratan keamanan.

Keputusan Dewan Internasional F.A.
Keputusan 1
Apabila ada suatu area teknis, harus memenuhi persyaratan yang telah disetujui oleh International FA Board, yang tercantum dalam bagian dari publikasi ini berjudul Technical Area/Area Teknis


ATURAN II – BOLA
Kualitas dan Ukuran
Bola harus:
• Bundar/bulat
• Terbuat dari kulit atau bahan yang cocok lainnya
• Lingkar tidak lebih dari 70 cm (28 in) dan tidak kurang dari 68 cm (27 in)
• Berat di awal pertandingan tidak lebih dari 450 g (16 oz) dan tidak kurang dari 410 g (14 oz)
• Tekanan udara 0,6-1,1 atmosfer (600 - 1.100 g/cm2) di atas permukaan laut (8,5 lbs/sq in - 15,6 lbs/sq in)

Penggantian bola yang rusak/cacat.
Jika bola pecah atau menjadi rusak dalam pertandingan maka :
• pertandingan dihentikan
• pertandingan dilanjutkan dengan wasit menjatuhkan bola pengganti (melakukan dropball) di tempat dimana bola sebelumnya, kecuali jika permainan dihentikan di dalam daerah gawang, dalam hal ini wasit menjatuhkan bola pengganti (melakukan dropball) di garis daerah gawang, sejajar dengan garis gawang pada titik terdekat dimana bola berada ketika asli bermain dihentikan

Jika bola pecah atau menjadi rusak tidak dalam permainan yakni saat kick-off, tendangan gawang,  tendangan sudut, tendangan bebas, tendangan penalti atau lemparan ke dalam:
• pertandingan dimulai/dilanjutkan sesuai aturan.

Bola tidak dapat diubah/diganti selama pertandingan tanpa otoritas/izin dari wasit.

Keputusan Dewan Internasional F.A.
Keputusan 1
Selain persyaratan Aturan II, bola yang digunakan dalam pertandingan dan dimainkan di kompetisi resmi yang diselenggarakan di bawah naungan FIFA atau konfederasi adalah kondisional pada bantalan bola salah satu dari berikut:
• Logo resmi "FIFA APPROVED"
• Logo resmi " FIFA INSPECTED "
• Logo "INTERNATIONAL MATCHBALL STANDART"
Logo pada bola menunjukkan bahwa telah diuji secara resmi dan ditemukan sesuai dengan persyaratan teknis tertentu, yang berbeda untuk logo masing-masing dan tambahan untuk spesifikasi minimum yang ditetapkan dalam Aturan II.
Daftar persyaratan tambahan khusus untuk masing-masing logo harus disetujui oleh Dewan FA Internasional. Lembaga melakukan tes tunduk pada persetujuan FIFA.
Anggota asosiasi kompetisi juga mungkin memerlukan penggunaan bantalan bola siapa pun dari ketiga logo.

Keputusan 2
Pada pertandingan yang dimainkan di kompetisi resmi yang diselenggarakan di bawah naungan FIFA, konfederasi atau asosiasi anggota, tidak ada bentuk iklan komersial pada bola diperbolehkan, kecuali untuk lambang kompetisi, penyelenggara kompetisi dan merek dagang resmi dari pabrikan .

Peraturan kompetisi dapat membatasi ukuran dan jumlah tanda-tanda tersebut.


ATURAN III – JUMLAH PEMAIN
Pemain
Sebuah pertandingan dimainkan oleh dua tim, masing-masing terdiri tidak lebih dari sebelas pemain, salah satunya adalah kiper. Sebuah pertandingan mungkin tidak memulai jika salah satu tim kurang dari tujuh pemain.

Kompetisi Resmi
Sampai maksimum tiga pengganti dapat digunakan dalam setiap pertandingan dimainkan di kompetisi resmi yang diselenggarakan di bawah naungan FIFA, konfederasi atau asosiasi anggota.

Aturan kompetisi harus menyatakan berapa banyak pengganti dapat dicalonkan, dari tiga sampai maksimal tujuh.

Pertandingan Lain
Dalam sebuah pertandingan Tim Nasional, maksimum enam pengganti dapat digunakan.

Dalam pertandingan lainnya, sejumlah besar pengganti dapat digunakan dengan syarat:
• tim yang bertanding mencapai kesepakatan pada jumlah maksimum
• wasit diberitahukan sebelum pertandingan
Jika wasit tidak diinformasikan, atau jika tidak ada kesepakatan sebelum pertandingan, maka tidak boleh lebih dari enam pengganti yang diijinkan.

Semua Pertandingan 
Dalam semua pertandingan, nama-nama pengganti harus diberikan kepada wasit sebelum dimulainya pertandingan. Setiap pengganti yang namanya tidak diberikan kepada wasit sebelum pertandingan tidak dapat dimainkan dalam pertandingan.

Prosedur Pergantian
Untuk mengganti pemain dengan pemain pengganti, kondisi berikut harus diperhatikan:
• Wasit harus diberitahu sebelum penggantian dilakukan
• Pengganti hanya memasuki bidang bermain setelah pemain yang diganti telah meninggalkan dan setelah menerima sinyal dari wasit
• Pengganti hanya memasuki bidang bermain di garis tengah dan ketika permainan berhenti
• Penggantian selesai ketika pemain pengganti memasuki lapangan permainan
• Dari saat itu, pengganti menjadi pemain dan pemain yang telah diganti menjadi pemain pengganti
• Pemain diganti tidak mengambil bagian lebih lanjut dalam pertandingan
• Semua pengganti tunduk pada otoritas dan yurisdiksi wasit, apakah dipanggil untuk bermain atau tidak

Mengubah kiper
Setiap pemain lain dapat berubah tempat dengan kiper, asalkan:
• wasit diinformasikan sebelum perubahan dilakukan
• perubahan dilakukan ketika permainan berhenti

Pelanggaran dan Sanksi 
Jika penggantian atau pemain pengganti masuk lapangan permainan tanpa izin wasit:
• wasit menghentikan permainan (meskipun tidak segera jika penggantian atau pemain pengganti tidak mengganggu dengan bermain)
• wasit memperingatkan pemain yang bersangkutan perilaku tidak sportif dan memerintahkan dia untuk meninggalkan lapangan permainan
• jika wasit telah menghentikan permainan, untuk memulai kembali permainan dengan tendangan bebas tidak langsung bagi tim lawan dari posisi bola pada saat penghentian (lihat Aturan XIII - Posisi Tendangan Bebas)

Jika seorang pemain berubah posisi dengan kiper tanpa izin wasit sebelum perubahan dilakukan:
• wasit memungkinkan bermain untuk melanjutkan
• wasit memperingatkan pemain tersebut ketika bola berikutnya keluar dari permainan

Dalam hal terjadi pelanggaran lain dari Aturan ini:
• pemain yang bersangkutan diperingatkan
• pertandingan dimulai dengan tendangan bebas tidak langsung, yang akan diambil oleh pemain dari tim lawan dari posisi bola pada saat penghentian (lihat Aturan XIII - Posisi Tendangan Bebas)

Pemain dan Pengganti Dikeluarkan
Seorang pemain yang dikeluarkan sebelum kick-off dapat digantikan hanya oleh satu dari daftar pemain pengganti.
Pemain dalam daftar pengganti yang dikeluarkan baik sebelum kick-off atau setelah bermain telah dimulai, tidak dapat diganti.


FIFA Laws of The Game 2010/2011, LAW 4 - THE PLAYERS EQUIPMENT
PERATURAN PERMAINAN FIFA 2010/2011, ATURAN 4 - PERLENGKAPAN PEMAIN
Sumber : FIFA Laws of The Game 2010/2011

Keselamatan
Seorang pemain tidak boleh menggunakan perlengkapan atau memakai apapun yang membahayakan dirinya atau pemain lain (termasuk segala jenis perhiasan).

Perlengkapan Dasar
Perlengkapan dasar wajib pemain terdiri dari item yang terpisah sebagai berikut:
• Jersey atau kemeja dengan lengan - jika menggunakan pakaian dalam, warna lengan harus menjadi warna utama yang sama dengan lengan jersey atau baju
• Celana pendek - jika menggunakan pakaian dalam, harus dari warna utama yang sama dengan celana pendek
• Kaus kaki
• Shinguards atau pelindung tulang kering
• Sepatu

Shinguards / Pelindung tulang kering
• Tertutup seluruhnya oleh kaus kaki
• Terbuat dari karet, plastik atau bahan sejenis yang cocok
• Memberikan tingkat perlindungan yang wajar

Warna
• Kedua tim harus memakai warna yang membedakan mereka dari satu sama lain dan juga wasit dan asisten wasit
• Setiap penjaga gawang harus memakai warna yang membedakannya dari pemain lain, wasit dan asisten wasit

Pelanggaran dan Sanksi
Dalam hal terjadi pelanggaran Aturan ini:
• permainan tidak perlu dihentikan
• pemain yang bersalah diinstruksikan oleh wasit untuk meninggalkan lapangan permainan untuk memperbaiki perlengkapannya
• pemain meninggalkan lapangan permainan sampai bola berikutnya berhenti menjadi dalam permainan, kecuali jika ia telah dimemperbaiki perlengkapannya
• setiap pemain diminta untuk meninggalkan lapangan permainan untuk memperbaiki perlengkapannya tidak boleh kembali masuk tanpa izin wasit
• Wasit harus memeriksa perlengkapan pemain telah dipakai dengan benar sebelum mengizinkan untuk kembali memasuki lapangan permainan
• pemain hanya diperbolehkan untuk masuk kembali ke lapangan permainan saat bola diluar dari permainan

Seorang pemain yang telah diminta untuk meninggalkan lapangan permainan karena suatu pelanggaran Aturan ini dan yang kembali memasuki lapangan permainan tanpa izin wasit harus diperingatkan.

Memulai Kembali Permainan
Jika permainan dihentikan oleh wasit untuk mengurus peringatan:
• pertandingan dimulai kembali oleh tendangan bebas tidak langsung dilakukan oleh pemain dari tim lawan dari tempat dimana bola berada ketika wasit menghentikan permainan (lihat Aturan 13 - Posisi Tendangan Bebas)



Keputusan Dewan Internasional F.A.
Keputusan 1
Pemain tidak boleh mengungkapkan pakaian dalam menampilkan slogan atau iklan. Perlengkapan dasar wajib tidak boleh memiliki pernyataan politik, agama atau pribadi.

Seorang pemain melepas kausnya atau kemeja untuk mengungkapkan slogan atau iklan akan dihukum oleh penyelenggara kompetisi. Tim dari pemain yang perlengkapan wajib dasar memiliki slogan-slogan politik, agama atau pribadi atau pernyataan akan disanksi oleh penyelenggara kompetisi atau oleh FIFA.


PERATURAN PERMAINAN FIFA 2010/2011, ATURAN 5 & 6 - WASIT & ASISTEN WASIT
Sumber : FIFA Laws of The Game 2010/2011

ATURAN V – WASIT
Kewenangan wasit
Setiap pertandingan sepakbola dipimpin oleh seorang wasit yang memiliki wewenang mutlak dalam menegakkan Peraturan Permainan pada pertandingan dimana dia ditugaskan.

Kekuasaan dan tugas Wasit tersebut:
• Menegakkan Peraturan Permainan
• Memimpin pertandingan bekerjasama dengan asisten wasit, dan dengan ofisial keempat apabila ada penugasannya.
• Memastikan bahwa setiap bola yang digunakan memenuhi persyaratan Aturan II.
• Memastikan bahwa perlengkapan pemain memenuhi persyaratan Aturan IV.
• Bertindak sebagai pencatat waktu dan menyimpan catatan pertandingan
• Memberhentikan, menunda atau membatalkan pertandingan, dengan kebijaksanaannya, untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan.
• Memberhentikan, menunda atau membatalkan pertandingan karena gangguan di luar apapun
• Menghentikan pertandingan jika, menurut pendapatnya, seorang pemain terluka parah/cidera serius dan memastikan bahwa ia dikeluarkan dari lapangan permainan. Pemain cedera hanya dapat kembali ke lapangan permainan setelah permainan telah dimulai kembali.
• Meneruskan permainan untuk tetap berlanjut sampai bola keluar dari permainan jika seorang pemain, menurut pendapatnya, hanya mengalami cidera ringan
• Memastikan bahwa setiap pemain yang mengalami pendarahan karena cidera dikeluarkan dari lapangan permainan. Pemain hanya dapat kembali pada menerima isyarat dari wasit, yang harus telah memastikan bahwa pendarahan telah berhenti
• Memungkinkan untuk melanjutkan permainan bila tim mendapatkan keuntungan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh lawannya, dan menghukum pelanggaran tersebut, jika menurut pendapatnya keuntungan yang akan diberikan tidak dapat atau tidak mungkin terlaksana.
• Memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang paling berat, apabila seorang pemain pada waktu yang bersamaan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
• Mengambil tindakan disipliner terhadap pemain bersalah karena pelanggaran peringatan (kartu kuning) dan pengusiran (kartu merah). Dia tidak berkewajiban untuk mengambil tindakan ini segera tetapi harus melakukannya ketika bola berikutnya keluar dari permainan.
• Mengambil tindakan terhadap para offisial tim yang berperilaku tidak sportif dan dengan kebijakannya, wasit dapat mengusir mereka dari lapangan permainan dan segera keluar dari lingkungan permainan
• Bertindak atas saran dari asisten wasit tentang insiden tidak dilihatnya.
• Memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak berhak memasuki lapangan permainan.
• Memberikan aba-aba memulai permainan setelah dihentikan.
• Memberikan laporan pertandingan kepada pihak yang berwenang, yang meliputi informasi pada setiap tindakan disipliner yang diambil terhadap pemain dan / atau pejabat tim dan setiap kejadian lain yang terjadi sebelum, selama atau setelah pertandingan

Keputusan WasitKeputusan wasit terkait dengan permainan, termasuk apakah gol atau tidak mencetak gol dan hasil pertandingan, bersifat final. Wasit hanya dapat mengubah keputusan apabila menyadari bahwa keputusan yang ditetapkan sebelumnya tidak benar atau menurut pendapatnya, berdasarkan saran asisten wasit atau offisial keempat, keputusan tersebut perlu diubah, asalkan wasit belum memulai kembali permainan atau belum mengakhir pertandingan.

Keputusan Dewan Internasional F.A.
Keputusan 1
Seorang wasit (atau juga berlaku pada asisten wasit atau ofisial keempat) tidak bertanggung jawab untuk:
-         - Segala macam jenis cedera yang diderita oleh petugas pertandingan, pemain atau penonton.
-         - Segala macam kerugian/kerusakan terhadap harta benda apapun
-         - Segala macam kerugian lain yang diderita oleh individu, perusahaan, asosiasi atau badan lain, yang karena atau yang mungkin karena keputusan apapun bahwa ia dapat mengambil berdasarkan Peraturan Permainan atau sehubungan dengan prosedur normal yang dibutuhkan untuk terus, memutar dan mengontrol pertandingan.

Keputusan tersebut dapat juga mencakup:
• keputusan bahwa kondisi lapangan permainan atau sekitarnya atau kondisi cuaca seperti untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pertandingan berlangsung
• keputusan untuk meninggalkan pertandingan untuk alasan apapun
• keputusan untuk kesesuaian dari peralatan lapangan dan bola yang digunakan selama pertandingan
• keputusan untuk berhenti atau tidak berhenti pertandingan karena gangguan penonton atau masalah di daerah penonton
• keputusan untuk berhenti atau tidak berhenti bermain yang memungkinkan pemain cedera untuk dikeluarkan dari lapangan permainan untuk untuk pengobatan
• keputusan untuk membutuhkan pemain cedera untuk dihapus dari bidang bermain untuk pengobatan
• keputusan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pemain untuk mengenakan pakaian atau perlengkapan tertentu
• keputusan (di mana dia memiliki wewenang) untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan setiap orang (termasuk offisial tim atau stadion, petugas keamanan, fotografer atau media lain perwakilan) untuk berada di sekitar lapangan permainan
• keputusan lain bahwa ia dapat mengambil sesuai dengan Peraturan Permainan atau sesuai dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan FIFA, konfederasi, anggota asosiasi atau aturan atau peraturan liga di mana pertandingan dimainkan

Keputusan 2
Dalam turnamen atau kompetisi di mana ofisial keempat yang ditunjuk, peran dan tugas harus sesuai dengan pedoman yang disetujui oleh International FA Board, yang terkandung dalam aturan ini.

ATURAN 6 – ASISTEN WASIT
Tugas
Dua asisten wasit yang ditunjuk yang memiliki tugas, tunduk pada keputusan wasit, adalah untuk memberikan isyarat/tanda :
• ketika seluruh bola meninggalkan lapangan permainan
• tim mana yang berhak untuk suatu tendangan sudut, tendangan gawang atau lemparan ke dalam
• ketika seorang pemain bisa dihukum karena dalam posisi offside
• ketika pergantian pemain akan dilakukan
• ketika kesalahan atau insiden lainnya terjadi di luar pandangan wasit
• ketika pelanggaran telah terjadi setiap kali asisten wasit memiliki pandangan yang lebih baik dari wasit (ini termasuk, dalam situasi tertentu, pelanggaran yang dilakukan di area penalti)
• ketika saat tendangan penalti, kiper bergerak dari garis gawang sebelum bola tersebut ditendang dan jika bola melewati garis

Bantuan
Para asisten wasit juga membantu wasit dalam mengontrol pertandingan sesuai dengan Peraturan Permainan. Secara khusus, Asisten Wasit bisa masuk lapangan permainan untuk membantu mengendalikan 9,15 m (10 yds) jarak.

Dalam hal gangguan yang tidak semestinya atau perlakuan yang tidak semestinya, wasit akan meringankan asisten wasit dari tugasnya dan membuat laporan kepada pihak yang berwenang.
LAW 5 & 6 - Referee & Asistant Referees

PERATURAN PERMAINAN FIFA 2011/2012, ATURAN 7 - LAMANYA PERTANDINGAN
Sumber : FIFA Laws of The Game 2011/2012

ATURAN 7 – LAMANYA PERTANDINGAN

Babak Permainan
Pertandingan berlangsung dua babak yang waktunya sama yaitu 45 menit, kecuali ada kesepakatan lain antara wasit dan kedua tim yang akan bertanding. Setiap persetujuan untuk mengubah waktu permainan (misalnya untuk mengurangi waktu suatu babak permainan menjadi 40 menit karena cahaya tidak cukup) harus dilakukan sebelum memulai dimulai dan harus sesuai dengan aturan kompetisi.
Waktu Jeda/Istirahat antara Kedua Babak
Pemain berhak mendapat waktu istirahat antara kedua babak.
Waktu istirahat harus tidak lebih dari 15 menit.
Peraturan kompetisi harus menyatakan jakngka waktu istirahat babak pertama.
Lamanya waktu istirahat dapat diubah hanya dengan persetujuan wasit.

Tambahan waktu yang hilang
Tambahan waktu diberikan pada setiap babak untuk seluruh waktu yang hilang pada babak tersebut karena :
• Penggantian Pemain
• penilaian terhadap pemain yang cidara
• pemindahan pemain yang cidera dari lapangan permainan untuk mendapatkan perawatan
• membuang-buang waktu
• penyebab lainnya
Penyisihan waktu yang hilang adalah berdasarkan kebijaksanaan dari wasit.

Tendangan Penalty
Jika tendangan penalti harus dilakukan atau diulang kembali, waktu permainan atau tambahan waktu diperpanjang sampai tendangan penalty selesai.

Pertandingan yang Terhenti/terbengkalai
Sebuah pertandingan yang terbengkalai/terhenti, dapat dilanjutkan/diputar kembali kecuali peraturan kompetisi menetapkan lain.


Friday, 14 November 2014

Bahasa Indonesia Kalimat Majemuk



Haii haiii kembali lagi dengan admin heeheee kali ini admin akan bagi bagi ilmu tentang Kalimat Majemuk dalam bahasa Indonesia , tentu sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita harus mencintai bahasa kita sendiri , dan salah satu cara mencintai bahasa kita adalah dengan mempelajarinya karena admin cinta Indonesia dan mau menularkan kepada pembaca semua hehehe jadi materi Bahasa Indonesia kali ini adalah Kalimat majemuk bertingkat apa sih kalimat majemuk bertingkat itu ? Apa saja kah macam nya ??? Ini dia Jawabannyaaaa :
  
Kalimat majemuk bertingkat adalah kalimat yang hubungan antara unsur- unsurnya tidak sederajat. Salah satunya ada yang menduduki induk kalimat, sedangkan unsur yang lain sebagai anak kalimat. Jenis-jenis kalimat majemuk bertingkat, antara lain sebagai berikut.

1. Kalimat majemuk hubungan waktu, ditandai oleh konjungsi sejak, sewaktu, ketika, setelah, sampai, manakala, dan sebagainya.
Contoh:
a. Sejak ayah berangkat, dia belum datang lagi ke sini.
b. Hampir semua penumpang tertidur manakala bus sampai di Kota Bandung.
c. Ia baru kembali ke desa setelah biaya untuk melanjutkan sekolah tidak ada.

2. Kalimat majemuk hubungan syarat, ditandai oleh konjungsi jika, seandainya, andaikan, asalkan, apabila.
Contoh:
a. Jika aku lulus nanti, orang tuaku membelikan sepeda motor.
b. Kami akan segera pulang, seandainya kakak tidak datang hari ini.
c. Hatiku bertambah ciut apabila aku teringat bahwa aku yang tertua.

3. Kalimat majemuk hubungan tujuan, ditandai oleh konjungsi agar, supaya, biar.
Contoh:
a. Saya sengaja meninggalkan rumah agar adik-adik kami bisa mandiri.
b. Nenekku menceritakan keinginannya supaya aku memiliki kelebihan di bidang agama dari cucu-cucunya yang lain.
c. Saya bekerja sampai malam biar anak saya dapat melanjutkan sekolahnya.

4. Kalimat majemuk hubungan konsesip, ditandai oleh konjungsi walaupun, meskipun, biarpun, kendatipun, sungguhpun.
Contoh:
a. Walaupun hatinya sangat sedih, dia tidak pernah menangis di hadapanku.
b. Perjuangan berjalan terus, kendatipun musuh telah menduduki semua kota besar.
c. Siapa pun yang minta, Pak Darmawan selalu bersedia memberikan sumbangan.

5. Kalimat majemuk hubungan perbandingan, ditandai oleh kata penghubung daripada, ibarat, seperti, bagaikan, laksana, sebagaimana, alih-alih.

Contoh:
a. Daripada menganggur, lebih baik kamu mengolah kebun orang tuamu saja.
b. Pak Bahrum menyayangi semua kemenakannya seperti dia menyayangi anak kandungnya.

6. Kalimat majemuk hubungan
penyebaban, ditandai oleh kata penghubung sebab, karena, oleh karena.
Contoh:
a. Pekerjaan di perusahaan itu saya lepaskan, sebab saya sudah memutuskan untuk kuliah kembali.
b. Karena tiga hari tidak masuk sekolah, Andi mendapat peringatan keras dari kepala sekolahnya.

7. Kalimat majemuk hubungan akibat, ditandai oleh kata penghubung sehingga, sampai-sampai, maka.
Contoh:
a. Ia terlalu bekerja keras sehingga jatuh sakit.
b. Penjelasan diberikan seminggu sekali, sehingga anak-anak dapat mengerjakan tugas-tugas mereka dengan teratur.

8. Kalimat majemuk hubungan cara, ditandai oleh kata penghubung dengan.
Contoh:
a. Dengan cara menggendongnya, anak itu ia bawa ke rumah orang tuanya.
b. Dengan alat seadanya, ia berusaha memperbaiki sepeda yang rusak itu.

9. Kalimat majemuk hubungan sangkalan, ditandai oleh konjungsi seolah-olah, seakan-akan.
Contoh:
a. Keadaan di dalam kota kelihatan tenang, seolah-olah tidak ada suatu apapun yang terjadi.
b. Dia diam saja seakan-akan dia tidak mengetahui persoalan yang terjadi.

10. Kalimat majemuk hubungan kenyataan, ditandai oleh konjungsi padahal, sedangkan.
Contoh:
a. Pura-pura tidak tahu, padahal dia tahu banyak.
b. Para tamu sudah siap, sedangkan kita belum siap.

11. Kalimat majemuk hubungan hasil, ditandai oleh konjungsi makanya. Contoh:
a. Tempat ini licin, makanya kamu jatuh.
b. Yang datang berwajah seram, makanya saya lari ketakutan.

12. Kalimat majemuk hubungan penjelasan, ditandai oleh kata penghubung bahwa, yaitu.
Contoh:
a. Berkas riwayat hidupnya menunjukkan bahwa dia adalah seorang pelajar teladan.
b. Kebun itu telah dibersihkan ayah, yaitu dengan menangkas dan menebang belukar yang tumbuh di sekitarnya.

13. Kalimat majemuk hubungan atributif, ditandai oleh konjungsi yang. 
Contoh:
a. Pamannya yang tinggal di Bogor itu, sedang dirawat di rumah sakit.


b. Istrinya yang datang bersama dia itu, seorang insinyur

Heheheee gimana ? sudah paham mengenai Kalimat Majemuk Bertingkat kaaan , sekian Post hari ini semoga bermanfaat . Selalu ikuti blog ini yaaaa :3

Tuesday, 2 September 2014

PEMBERONTAKAN PKI DI MADIUN

              


           Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan pahlawannya kali ini mimin akan membahas tentang sejarah yaitu tentang pemberontakan PKI di madiun , kita lihat saja info lengkapnya :

  PEMBERONTAKAN PKI DI MADIUN


I.   Latar Belakang

Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan menjadi jaminan bahwa rakyat dapat mendapat kemerdekaan seutuhnya seperti yang dijanjikan dalam Pembukaan UUD 1945 Banyak permasalahan yang timbul pasca proklamasi, baik dibidang ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. Di bidang ekonomi, pemerintah masih belum dapat melakukan pembenahan yang cukup signifikan secara menyeluruh. Salah satu peristiwa yang trekenal adalah Madiun Affair.
Kemerdekaan Indonesia yang baru berjalan selama tiga tahun, pada tanggal, 18 September 1948, sudah dikacaukan oleh pemberontakan yang di lakukan oleh kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemerdekaan yang seharusnya diisi oleh pembangunan bangsa, justru dikacaukan oleh sekelompok orang yang tidak memahami arti kemerdekaan. Kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan nasional. Paham komunisme tumbuh pada jiwa orang-orang PKI, sedangkan rakyat, khususnya buruh dan tani, tidak paham berpolitik. Mereka mengikuti aktivis PKI hanya karena ikut-ikutan, dan bukan karena pemahaman yang baik mengenai komunisme.
Peristiwa ini diawali dengan persetujuan perjanjian Renville, dimana ini Indonesia berada dalam posisi yang sangat dirugikan, kerugian pertama meliputi penyempitan wilayah Indonesia dan semakin memperlemah posisi Indonesia karena terkurung oleh Belanda. Kerugian kedua adalah Perekonomian Indonesia semakin lemah karena diblokade oleh Belanda, Kerugian ketiga adalah konflik antara Amir Syarifuddin dan kelompok kontra hasil perjanjian Renville Yang didominasi oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi. Selanjutnya akhirnya Amir Syarifuddin lengser pada bulan Januari 1948, tidak lama setelah perjanjian Renville. Kejatuhan Amir Syarifuddin disikapi dengan nada kecewa oleh Muso. Ia beranggapan adalah suatu kesalahan bagi Amir Syarifuddin dengan kondisi terlepasnya kekuasaan dari tangannya. Karena untuk menciptakan negara Komunis. Pasca tergulingnya Amir Syarifudin, Mohammad Hatta ditunjuk menggantikan Amir Syarifuddin untuk membentuk kabinet. Pada pembentukan kabinet ini Hatta mengajak PNI, Masyumi dan Sayap Kiri untuk bersama-sama membentuk kabinet koalisi dengan proporsi wakil yang berimbang. Sayap Kiri tidak menolak untuk terlibat dengan kabinet koalisi Hatta, namun Sayap Kiri menginginkan posisi yang lebih stategis dan lebih dominan dengan mengajukan opsi penempatan. Amir Syarifuddin menggalang kekuatan dengan golongan sosialis lain, seperti: Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Pemuda Sosialis Indonesia (PESINDO), Partai Buruh, menjadi kelompok perjuangan Front Demokratik Rakyat(FDR).
Front Demokrasi Rakyat (FDR) ini didukung oleh Partai Sosialis Indonesia, Pemuda Sosialis Indonesia, PKI, dan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Pada tanggal 11 Agustus 1948, Muso tiba dari Moskow. Semenjak kedatangan Muso bersatulah kekuatan PKI dan FDR dibawah pimpinan Muso dan Amir Syarifuddin.
II.                Kronologis peristiwa penumpasan PKI di Madiun oleh Pasukan Mobil Brigade

Pada tangal 18 September 1948 keadaan Madiun kacau, Kapolwil Madiun KP. I R. Soenaryo Tirtodiprojo, pukul 06.45 sudah berada di kantor. Beliau mengatakan kepada Dan Jaga AP. I Tukiman bahwa saya akan ke Korem untuk mendesak Danrem Letkol Sumantri agar secepatnya mengerahkan anak buahnya untuk membantu. Setelah ditemui ternyata bukan Danrem tetapi orang tidak dikenal, karena Danrem Letkol Sumantri sudah ditangkap PKI di rumahnya.dalam pertemuan tersebut akhirnya Kapolwil Madiun KP. I Soenaryo ditangkap dan ditahan di PG. Rejo Agung Madiun. Sementara itu di tempat lain di asrama Mobrig Kletak telah terjadi pengepungan oleh PKI. Pada saat itu Danki IP. I R. Soeparto dengan kekuatan 1 peleton mempertahankan markas kletak sehingga terjadi pertempuran, karena kekuatan tidak seimbang dan peluru sudah habis maka akhirnya asrama kletak dikuasai PKI. Senjata kemudian dimasukkan ke sumur dan untuk mengelabui lawan IP. I Soeparto menggunakan pakaian anggota namun semuanya dibawa di PG. Rejo Agung.

Pada tanggal 25 September 1948 malam hari Kapolwil Madiun KP. I R Soenaryo, mantan Kapolwil Madiun KP. II Subiyanto, Kapolresta Madiun KP. II
Sudarman, Kabag Pam IP. I Danu, Kabag Intel IP. I Suparbak, Wakil Komandan MBK Madiun IP. II Subarjo, AIP I Gunung Ismail ditangkap dan ditahan PKI di PG. Rejo Agung. Dalam peristiwa PKI Madiun ada 94 anggota Polisi yang ditahan di Gorang-gareng tepatnya di PG. Rejosari, namun tinggal 14 orang yang hidup (saksi hidup IP. I     Suwarjan ). Kapolsek IP. II Duryat dan Kapolres Madiun IP. I R. Ismiyati dibunuh dan dimasukkan ke dalam sumur bersama ke 14 orang tersebut.

Pada Tanggal 25 s/d 27 September 1948 dalam perjalanan dari Nganjuk menuju Madiun tepatnya pukul 14.00 terjadi penghadangan oleh PKI di desa Awar-awar, 2 anggota Yon Mobrig dari MBK Surabaya  dipimpin IP. II Kusnadi terkena tusukan bambu runcing. Pada saat di Caruban terjadi pertempuran sengit selama 6 jam. Mobrig berhasil menguasai Caruban namun dalam pertempuran tersebut gugur anggota Mobrig yaitu KP. BD. Matali, AP. II Markaban, AP. I Muryanto.

Pada tanggal 31 September 1948 pukul 14.00 Dan Mobrig mendapat perintah untuk menyerbu Madiun. Pukul 17.00 Madiun dapat dikuasai sepenuhnya termasuk berhasil menyelamatkan Danki Madiun IP. I R. Soeparto. Kemudian PKI lari ke arah Ponorogo. Tepat hari Jum’at Wage tanggal 8 Oktober 1948 pukul 03.00 PKI menyerang Ponorogo, akan tetapi pada pukul 17.00 PKI meninggalkan Ponorogo sehingga Ponorogo dapat dipertahankan. Setelah sampai di desa Balong pasukan Mobrig diaplos oleh pasukan Siliwangi yang selanjutnya pasukan Mobrig ditarik ke Madiun. Pada pukul 20.00 Muso lewat di depan Balai pengobatan Balong. Karena gerak geriknya mencurigakan maka ia diminta berhenti dan diperiksa Agen Polisi Rejo dan Suwarno, barang bawaan yang dibungkus dengan sarung digeledah Suwarno dan Agen Polisi Rejo menanyakan surat-surat, akan tetapi belum selesai membaca surat, tiba-tiba Muso merebut sarung dari tangan Suwarno dan mengambil Pistol selanjutnya menembak AP. Rejo. AP. Rejo tertembak mulutnya sehingga Muso melarikan diri. Teriakan Suwarno didengar massa dan dari arah berlawanan tiba-tiba muncul kendaraan dari Tentara Siliwangi. Atas petunjuk massa, tentara mengejar Muso dan terjadilah kontak tembak yang mengakibatkan Muso tertembak di dekat sumur H. Suhud di Desa Semanding Kec. Balong Kab. Ponorogo. Sementara itu pada saat terjepit rombongan PKI dipimpin Amir Syarifudin lari menuju ke arah utara melintasi Jl. Raya Ngawi Solo. Pada saat itu mereka berpapasan dan akhirnya mencegat Ketua DPA R.M. Soerjo yang juga mantan Gubernur Jatim, Kepala Penilik Kepolisian Jatim Kombes Pol. M. Duryat, Kapolwil Bojonegoro R. Suroko yang pada saat itu perjalanan pulang dari Yogjakarta. Para pejabat tersebut akhirnya ditangkap dan disiksa secara sadis di Dukuh Bogo Desa Palang Lor Kec. Kedung Galar Kabupaten Ngawi. Namun pada akhirnya PKI dapat ditumpas seluruhnya oleh perjuangan rakyat Indonesia.

III.             Tujuan
Tujuan dari pemberontakan PKI Madiun adalah :
1. Mendirikan Negara Republik Soviet Indonesia yang berhaluan Komunis
2. Menghancurkan dan menggulingkan kebinet Hatta


IV.              Tokoh yang terlibat :
Tokoh Tokoh yang terlibat dalam PKI :
1.      Musso (Tokoh utama dan Pemimpin pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 )
2.       Amir Syarifuddin (Pemimpin FDR)
3.      Kolonel Dahlan (Pemimpin Brigade 29 )

Tokoh tokoh yang ditugaskan dalam penumpasan PKI di madiun :

1.  Tentara dari Jawa Tengah dipimpin oleh Kolonel Gatot Subroto.
2.  Tentara dari Jawa Timur dipimpin oleh Kolonel Sungkono.
3.  Mobil Brigade Karesidenan Surabaya.
4.  Mobil Brigade Besar Jawa Tengah.
5.  Mobil Brigade Besar Jawa Timur dipimpin oleh KP. I M. Yasin.

Para pimpinan Mobrig dalam penumpasan PKI Madiun :                     

1.  KP. I M Yasin                                  :        Pimpinan Operasi
2.  KP. II Soetjipto Joedodiharjo            :        Pengendali Operasi
3.  IP. I Soetjipto Danoekusumo            :        Komandan Operasi
4.  PIP. I Imam Bachri                          :        Komandan Batalyon
5.  PIP. I Abdul Rahman                       :        Wakil Komandan Batalyon

Para Komandan Kompi Mobrig :

1.  PIP. II Sutopo                                :        MBK Surabaya
2.  PIP. II Yusuf Jayengrono                 :        MBK Surabaya
3.  PIP. II Kusnadi                               :        MBK Surabaya
4.  PIP. II Sukadi                                 :        MBB Jawa Timur
5.  PIP. II Wirato                                 :        MBB Jawa Timur


V.                 Aksi aksi yang dilakukan PKI
Pemberontakan PKI di Madiun berawal dari upaya FDR untuk menjatuhkan Kabinet Hatta. Kegiatan FDR mendapat dukungan dari PKI yang dipimpin oleh Musso. Aksi-ksi yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya antara lain:
1.    Melancarkan propaganda anti pemerintah
2.    Mengadakan aksi mogok kerja
3.    Melakukan pembunuhan-pembunuhan, korbannya antara lain Kolonel Sutarto dan Dr. Moewardi.
Pada tanggal 18 September 1948, FDR dan PKI memproklamasikan berdirinya Negara Soviet Republik Indonesia di kota Madiun.

VI.              Penumpasan Pemberontakan PKI di Madiun
Sejak kedatangan Muso dari Moskow teror semakin meningkat, bahkan kesatuan-kesatuan Tentara Nasional Indonesia saling diadu. Hal ini sesuai dengan anjuran Muso melalui Partai Komunis Indonesia. Pada tanggal 18 September 1948 PKI merebut kota Madiun dan memproklamasikan berdirinya negara Republik Soviet Indonesia, bahkan keesokan harinya diumumkan pembentukan pemerintahan baru. Peristiwa ini dikenal dengan Pemberontakan PKI di Madiun.
Untuk mengatasi pemberontakan PKI tersebut, Pemerintah RI bertindak cepat. Propinsi Jawa Timur dijadikan sebagai daerah istimewa dan Kolonel Sungkono, saat ini dikenal sebagai Mayjend Sungkono, diangkat menjadi Gubernur Militer. Karena Panglima Besar Jenderal Sudirman sedang sakit, maka pimpinan operasi penumpasan diserahkan kepada Kolonel A.H. Nasution yang menjabat sebagai Panglima Markas Besar Komando Jawa.
Walaupun menghadapi kesulitan, seluruh kekuatan pemberontak akhirnya dapat ditumpas. Pada waktu itu sebagian besar anggota TNI terikat menjaga garis demarkasi menghadapi Belanda dengan menggunakan dua brigade kesatuan cadangan umum Divisi III Siliwangi. Penumpasan pemberontakan PKI juga dibantu Brigade Surachman dari Jawa Timur serta kesatuan lain yang setia kepada Republik. Dalam penumpasan tersebut, Muso ditembak mati dan Amir Syarifuddin dijatuhi hukuman mati
VII.           Dampak dari Pemberontakan PKI di Madiun

a.       Dampak Negatif

Pemberontakan PKI telah ikut melemahkan kekuatan pertahanan pasukan Republik Indonesia yang tengah menghadapi Agresi Militer Belanda

b.      Dampak Positif

Amerika Serikat tertarik untuk membantu dan membela Indonesia , karena pihak Republik bertindak tegas terhadap pemberontakan PKI . Saat itu Amerika takut pengaruh Uni Soviet akan berkembang di Indonesia